Antara UU ITE dan Ramainya di Media Sosial: BEM UI Kritik Presiden Jokowi dengan Julukan ‘’The King of Lip Service”

Nanda Panca Mustaqim

14819674

2MA06


Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik keras Presiden Jokowi dengan julukan ‘’The King of Lip Service’’. Kritikan BEM UI tersebut menimbulkan kontroversi hingga ramainya di media sosial.

Kritikan terhadap Jokowi itu disampaikan BEM UI melalui beberapa akun media sosialnya, @bemui_official pada sabtu (26/6/2021). BEM UI mengunggah foto Jokowi yang sudah diedit background gambar bibir lengkap dengan mahkota raja serta caption ‘’JOKOWI : THE KING OF LIP SERVICE’’.

The King of Lip Service sendiri jika diterjemahkan menggunakan google translate memiliki makna raja layanan bibir. Jika diperhatikan dalam caption yang ditulis pada akun media sosialnya ini jelas makna arti tersebut.

“BEM UI ini menilai bahwa Presiden Jokowi kerap mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya,’’ ungkapnya.

Menurut saya setuju dengan kritik apa yang disampaikan. Kritik juga bisa dilakukan kapan saja dan dalam bentuk apa saja. Misalnya kritikan berbentuk karikatur, kartun, meme, dstnya. Selama UU ITE masih berlaku  unggahan seperti ini bisa dianggap melanggar hukum. Karena apapun  yang di unggah media sosial sifatnya hanya sebatas informasi. Sementara di media massa baru bisa dianggap sebagai berita. Media massa mempunyai undang-undang pers yang memberi kebebasan informasi, sementara media sosial tidak memiliki badan hukum.

Kritik yang baik adalah dengan tidak menyerang hal-hal yang menyangkut personal individunya. Misalnya terdapat seseorang yang dibuat meme merasa terhina, tentunya orang yang membikin meme tersebut bisa terkena Pasal 315 KUHP.  Indonesia memiliki UU ITE dimana didalamnya ada pasal karet terkait ketersinggungan seseorang. Dimana kita tidak bisa mengontrol perasaan seseorang terkait ketersinggungan. Memang ketersinggungan ini adalah suatu pilihan. Tapi akan sedikit tercoreng jika ada seseorang yang melaporkan menggunakan UU ITE.

Selanjutnya, kritik yang tadinya bertujuan membangun rusak karena adanya sebuah laporan ke polisi dan berita-berita yang tidak seharusnya. Menurut saya, UU ITE ini harus segera di revisi, atau bahkan dihapuskan karena tidak cocok sama sekali untuk di negara demokrasi, yang ada hanya mempersempit ruang bebas berpendapat atau berekspresi.


Sumber :

https://www.instagram.com/p/CQlMp55tQz1/?utm_medium=copy_link. Diakses pada 28 Juni 2021.

Awawang, Reydi. 2014. PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KUHP DAN MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diakses pada 28 Juni 2021.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemewahan Teori Konspirasi

Kehidupan Lain di Alam Semesta, Mitos atau Fakta?

Rencana Pemberlakuan PSBB Tahap 2