Mengapa Indonesia Membutuhkan UU Perlindungan Data Pribadi?

Sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia bocor dan diperjualbelikan di situs dark web Raid Forums. Akun penjualnya mengklaim data itu berisi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, alamat, nomor telepon, e-mail, bahkan 20 juta data memiliki foto pribadi. Pembeli bisa menguji kelengkapan data itu dari 100.002 sampel secara gratis, sebelum membeli seluruh data senilai 0,15 per bitcoin (Rp 70-80 juta).


Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam siaran pers pada 21 Mei 2021 mengatakan data yang bocor diduga kuat identik dengan milik BPJS Kesehatan. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sistem informasi lembaga asuransi terbesar di Indonesia itu, sementara Kemenkominfo telah memutus akses ke tautan unduh data dan memblokir Raid Forums. 


Kebocoran data BPJS Kesehatan bukan kasus pertama di Indonesia. Tahun 2014 lalu, sebanyak 2,3 juta data pribadi pemilih pada Pemilu 2014, milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), bocor di situs dark web. Data pengguna beberapa e-commerce pun diretas dan diperjualbelikan hingga puluhan juta rupiah. Namun, ketiadaan aturan pelindungan data pribadi menyebabkan belum ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap instansi-instansi tersebut. Kasus-kasus semacam itu sangat merugikan masyarakat. Data pribadi yang bocor bisa disalahgunakan oleh pihak lain, seperti melakukan pinjaman online atas nama pemilik data. Akibatnya, pelaku bisa memperoleh sejumlah uang, sedangkan pemilik data akan ditagih oleh debt collector untuk membayar utang tersebut. Kebocoran data berupa nomor telepon dan e-mail juga menyebabkan pemilik data menerima pesan dan telepon yang mengganggu atau dari pihak yang tak diinginkan.


Di tengah pandemi ini, peretas mengambil kesempatan untuk membobol dengan menggunakan kata kunci corona atau covid-19 untuk memancing pengguna. Alhasil, para pengguna masuk ke dalam jebakan yang telah di rancang si peretas tersebut. Pertama, dapat melalui penipuan email yang berisi bantuan covid-19. Kedua, penguncian perangkat saat menginstall aplikasi yang di iming-imingkan dapat membantu pengetahuan tentang covid-19. Dan yang terakhir, peretas memancing pengguna masuk ke dalam website yang bertema "corona".


Melihat kerugian yang timbul dari kasus peretasan dan kebocoran data, Indonesia perlu memiliki tata kelola data (data governance) dan menjalankannya dengan baik. Tata kelola ini terdiri dari tiga aspek, yakni sumber daya manusia, teknologi, dan proses. Pertama, sumber daya manusia yang bertugas perlu punya kapasitas yang memadai untuk mengelola dan menjaga keamanan data. Kedua, teknologi—server database dan software—harus diperbarui secara berkala guna menutup celah-celah kebocoran. Ketiga, instansi perlu membuat prosedur dalam proses tata kelola data. Prosedur ini akan mengatur pengecekan sistem informasi secara rutin, juga tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kebocoran data. 


Selain itu, Indonesia perlu segera punya aturan pelindungan data pribadi. Aturan tersebut harus mencakup pemberian hak pada pemilik data untuk memberikan, mengubah, dan menghapus datanya. Mereka juga berhak mengetahui tujuan dari penggunaan data itu. Pengendali data lantas bertanggung jawab untuk memberikan informasi pada pemilik data mengenai data yang diambil dan pilihan tindakan terhadap pengambilan data itu. Pemerintah atau otoritas yang nantinya berwenang pun harus tegas memberikan sanksi bagi instansi yang melakukan pelanggaran. Pemberian denda dalam jumlah besar, bisa menjadi contoh tepat untuk meningkatkan keamanan sistem informasi dan kehati-hatian pengendali data.


Asyila Chairunnisa Haya - 11819121 - 2MA06

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemewahan Teori Konspirasi

Kehidupan Lain di Alam Semesta, Mitos atau Fakta?

Rencana Pemberlakuan PSBB Tahap 2