OPINI : Dukungan Revisi UU ITE, Komnas HAM Menilai Ruang Berekspresi Tidak Bisa Di Pidana
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa, Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) harus direvisi untuk memperbaharui mengenai kemungkinan memperpidana terhadap kebebasan bependat yang terkandung dalam UU tersebut.
Tidak semua
pendapat di internet dapat langsung
dipidana kita harus tahu berita-nya terlebih dahulu, apakah itu mengandung
ujaran kebencian, penipuan dan privasi seseorang? Jika iya, bisa untuk dipidana
jika tidak apakah bisa dipidana? Untuk ruangan
berekspresi tidak bisa dipidana dikarenakan itu merupakan kebebasan berekspresi.
Jika memang itu meliputi reputasi dia haus jaga reputasi dia
sendiri, bukan Negara. Jika ada yang menggugat Negara hanya melayani di level
gugatan, bukan mempidanakan.
Setiap pihak dapat mempertanggungjawabkan setiap pendapat yang diutarakan, agar masyarakat teredukasi untuk menggunakan ruang berekpresi tanpa harus menimbulkan masalah penyalahgunaan wewenang.
Kita harus bertanggungjawab dan memilih atas ketersinggungan masing – masing, untuk tidak mudah tersinggung dengan hal – hal kecil,
Misalnya kasus coki pardede dan tretan muslim yang membuat
konten memasak “daging babi dengan saus kurma” yang di upload dichannel youtube
tretan muslim, untuk beberapa orang ada yang tersinggung dengan konten tersebut,
padahal tidak ada hal- hal yang menyinggung di konten tersebut, coki dan tretan
juga tidak ada niat untuk menyinggung siapapun dia hanya membuat konten untuk
channel youtube nya, jadi tidak perlu dipidana, cukup meminta maaf kepada orang
yang tersinggung saja.
Presiden Joko Widodo memberi persetujuan Pemerintah untuk
merevisi empat pasal UU ITE, keempat pasal yang akan direvisi meliputi Pasal
27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36,perbaikan ini juga menambah satu pasal
dalam UU ITE, yaitu Pasal 45C.
Sumber : kompas.com
Oktavian Catur S
14819965
2MA06
Komentar
Posting Komentar