OPINI : Dukungan Revisi UU ITE, Komnas HAM Menilai Ruang Berekspresi Tidak Bisa Di Pidana

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa, Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) harus direvisi untuk memperbaharui mengenai kemungkinan memperpidana terhadap kebebasan bependat  yang terkandung dalam UU tersebut.

Tidak semua pendapat  di internet dapat langsung dipidana kita harus tahu berita-nya terlebih dahulu, apakah itu mengandung ujaran kebencian, penipuan dan privasi seseorang? Jika iya, bisa untuk dipidana jika tidak apakah bisa dipidana?  Untuk ruangan berekspresi tidak bisa dipidana dikarenakan itu merupakan kebebasan berekspresi.

Jika memang itu meliputi reputasi dia haus jaga reputasi dia sendiri, bukan Negara. Jika ada yang menggugat Negara hanya melayani di level gugatan, bukan mempidanakan.

Setiap pihak dapat mempertanggungjawabkan setiap pendapat yang diutarakan, agar masyarakat teredukasi untuk menggunakan ruang berekpresi tanpa harus menimbulkan masalah penyalahgunaan wewenang. 

Kita harus bertanggungjawab dan memilih atas ketersinggungan masing – masing, untuk tidak mudah tersinggung dengan hal – hal kecil,

Misalnya kasus coki pardede dan tretan muslim yang membuat konten memasak “daging babi dengan saus kurma” yang di upload dichannel youtube tretan muslim, untuk beberapa orang ada yang tersinggung dengan konten tersebut, padahal tidak ada hal- hal yang menyinggung di konten tersebut, coki dan tretan juga tidak ada niat untuk menyinggung siapapun dia hanya membuat konten untuk channel youtube nya, jadi tidak perlu dipidana, cukup meminta maaf kepada orang yang tersinggung saja.

Presiden Joko Widodo memberi persetujuan Pemerintah untuk merevisi empat pasal UU ITE, keempat pasal yang akan direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36,perbaikan ini juga menambah satu pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 45C.


Sumber : kompas.com

Oktavian Catur S

14819965

2MA06


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemewahan Teori Konspirasi

Kehidupan Lain di Alam Semesta, Mitos atau Fakta?

Rencana Pemberlakuan PSBB Tahap 2