Kominfo pertimbangkan blokir game online PUBG dan FREEFIRE
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Achmad muhari 2MA06 10819074
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG dan Free Fire.
"Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/6).
Sebelumnya, Kominfo diminta untuk memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBGhingga Free Fire secara nasional atau kabupaten.
Permintaan itu disampaikan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan lantaran dianggap memiliki dampak negatif pada anak.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan pemblokiran game yang berlaku secara nasional harus dilakukan secara hati-hati, serta mematuhi undang-undang yang berlaku.
Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Sesuai regulasi yang berlaku, dijelaskan Dedy, Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.
Kominfo sendiri memiliki sejumlah kanal untuk melakukan aduan konten seperti lewat situs https://www.aduankonten.id/
Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenschot) dari konten negatif yang ingin diadukan.
Beberapa game online yang diminta diblokir oleh Sapuan antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Higgs Domino dan game sejenis yang aplikasinya disediakan lewat smartphone maupun komputer.
Permohonan itu dilayangkan ke Kominfo lantaran pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs dan aplikasi game online tersebut.
Sapuan mengatakan dampak negatif dari game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak.
Opini dari saya:
Saya sebagai manusia yang menyadari dan mengalami perkembangan teknologi. perkembangan teknologi tidak bisa dibenarkan atau disalahkan, karena tiap manusia memliki sudut pandang yang berbeda dan unik. saya sadar bahwa manusia hidup berdampingan dengan teknologi. teknologi ada dan berkembang karena adanya kebutuhan manusia yang terus berkembang begitu pun juga teknologi. saya hanya beropini dan tidak memlih untuk berada diposisi sebagai produsen atau konsumen, namun adanya berita terkait tentang pemblokiran game online, saya ada sedikit saran mengenai hal tersebut. bila posisi saya sebagai produsen, mungkin akan melakukan hal yang sama. sudah terpikirkan atau belum bagi pihak produsen tersebut, setidaknya ada perlunya kartu identitas konsumen untuk mengakses game online tersebut, dan sebagai produsen harus menjaga kualitas produknya serta menjaga privasi para konsumennya. bila saya sebagai konsumen dikatakan dibawah umur yang masih tidak layak mengkonsumsi game tersebut, tetapi beda hal nya dengan saya yang sekarang, saya sedikit mengerti apa yang dipikirkan oleh orangtua terhadap game online tersebut. mungkin ada sebagian orangtua menganggap game online adalah hal yang negatif ada juga sebagian orangtua menganggap itu hal yang positif. yang dimana setiap orangtua memliki cara memandang dan berpikir yang berbeda dan unik. bahkan pada zaman orangtua dahulu sudah ada teknologi namun berkembangnya tidak secepat pada saat ini. maka dari itu saya menganggap hal yang wajar bila ada orangtua yang tidak setuju atau tidak setuju terhadap adanya game online. tapi saya sangat tidak setuju bila ada konsumen yang memihak dan melakukan hal tanpa secara mufakat dengan kedua belah pihak. untuk selanjutnya daripada melakukan hal secara sepihak dan merugikan sepihak, alangkah baiknya dimusyawarahkan dengan mufakat untuk menciptakan inovasi-inovasi baru yang menghasilkan hal positif dan bermanfaat antara satu sama lain.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar