Sumber: cnnindonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia --
Ahli epidemiologi Universitas Airlangga Windhu Purnomo meminta pemerintah tak mengkategorikan keengganan masyarakat untuk disuntik vaksin covid-19 sebagai penolakan yang berbuntut sanksi.
Menurutnya, rasa enggan masyarakat itu disebabkan beragam faktor, mulai dari ketakutan pribadi hingga kekhawatiran atas keamanan vaksin. Untuk itu, vaksin merupakan hak warga negara yang tak semestinya disanksi.
"Pemerintah harus bisa membedakan orang menolak vaksin dengan orang masih menunggu vaksin yang cocok untuk dirinya itu berbeda. Jadi karena dia banyak baca, dia anggap 'oh vaksin ini tidak cocok buat saya', itu tidak bisa kita sebut menolak kan, dia punya hak untuk memilih," kata Windhu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/2).
Windhu menjelaskan, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak untuk menerima pelayanan kesehatan, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitas layanan kesehatan tersebut.Dengan demikian, kata dia, pemerintah tak seharusnya memaksakan hak rakyat itu menjadi kewajiban. Alih-alih menggunakan 'mode ancaman', Windhu meminta pemerintah lebih menggenjot upaya persuasif dan edukatif.
Sebab, penolakan vaksin bukan 'lagu baru' di Indonesia. Dalam riwayatnya, beberapa vaksin bahkan untuk imunisasi sempat mengalami ragam penolakan dari warga terkait kandungan hingga keraguan kehalalan vaksin.
"Pelayanan kesehatan itu adalah hak setiap warga negara. Pemerintah yang punya kewajiban untuk memenuhi itu. Memberikan vaksin adalah kewajiban negara, maka tidak boleh vaksin diberikan berbayar karena itu hak masyarakat harus dipenuhi," jelasnya.
Adapun, Windhu mempertanyakan landasan penentuan kriteria penolak vaksin yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Ia menuturkan, pemerintah seharusnya membeberkan kriteria yang bakal dijatuhi sanksi adalah mereka yang mengkampanyekan anti vaksin dan memprovokasi rakyat untuk ikut menolak vaksin. Sedangkan di dalam Perpres Pasal 13B dijelaskan bahwa warga yang menolak vaksinasi dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular alias UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam UU tertulis, sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah berupa hukuman pidana 6 bulan hingga 12 bulan, dan sanksi denda senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
"Pertanyaannya siapa orang yang dimaksud menghalang-halangi penanggulangan wabah itu? Apakah orang yang menolak itu disebut menghalang-halangi? Bagi saya, yang saya anggap menghalangi bukan yang menolak, tetapi yang mengkampanyekan anti vaksin," kata Windhu.Oleh sebab itu, Windhu meminta pemerintah membuat aturan turunan yang jelas atau teknis implementasi detail di lapangan agar tidak multitafsir antarpetugas. Ia meminta pemerintah memaksimalkan upaya edukatif kepada mereka yang mudah termakan hoaks.
"Sudah telanjur ditandatangani, maka implementasi dibenahi. Jangan ujug-ujug semua yang menolak langsung disanksi. Kedepankan edukasi, komunikasi publik, supaya orang-orang 'bodoh' menjadi paham," pungkasnya. Presiden Jokowi diketahui telah menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut, tertulis ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi Covid-19 yang melakukan penolakan.Sanksi tersebut di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, atau berupa denda.
Opini:
Menurut saya untuk dengan adanya penolakan vaksin seperti ini bisa merugikan banyak pihak karena saat ini indonesia sedang darurat dan harus melaksanakan vaksin. Memang benar adanya bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menerima atau menolak sesuatu yang akan diberikan untuk dirinya, namun karena pada saat ini indonesia sedang terkena wabah atau virus yang meluasnya secara cepat, mau tidak mau pemerintah harus bergerak cepat juga untuk menuntaskan masalah tersebut.
Vaksin ada bukan agar membuat kita tidak terkena virus covid-19 namun vaksin ada untuk membuat imun tubuh menjadi lebih kuat dari sebelumnya. Bila didalam artikel ini menyatakan bahwa ada orang-orang yang menunggu vaksin yang cocok untuk dirinya, bagaimana mereka bisa tau bahwa vaksin tersebut akan cocok atatu tidak? atau lebih parahnya kapan mereka akan tau bahwa vaksin yang cocok akan ada untuk mereka dan memastikan dirinya tetap kuat dari serangan virus tersebut?
Pemerintah mengeluarkan ajakan untuk vaksin demi kebaikan bersama, bila terdapat 10 orang dan satu diantaranya belum melakukan vaksin, maka satu orang tersebut akan tetap bisa menularkan kepada orang-orang yang vaksin, karena vaksin bukan untuk menolak virus melainkan memperkuat imun tubuh dari adanya virus dan tetap berpeluang untuk terkena virus tersebut, yang sudah vaksin saja masih berpeluang untuk terserang virus tersebut lalu bagaimana yang menolak vaksin tersebut?
Komentar
Posting Komentar